INTEGRITAS.web.id - Jakarta. Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah 34 pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, Selasa (11/8/2026). Pelantikan tersebut bukan sekadar rotasi dan promosi jabatan, tetapi menjadi momentum penting untuk memperkuat institusi sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Puluhan pejabat yang dilantik terdiri atas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat Eselon II yang akan mengisi sejumlah posisi strategis di lingkungan Korps Adhyaksa.
Dalam amanatnya, ST Burhanuddin menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah dan bentuk kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas serta loyalitas.
Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas dan loyalitas,” tegasnya.
Jaksa Agung mengatakan, proses rotasi, mutasi dan promosi telah melalui kajian serta pertimbangan yang matang. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat manajemen karier sekaligus meningkatkan kinerja organisasi dalam mencapai visi dan misi Kejaksaan.
Kejaksaan Tengah Menghadapi Ujian
ST Burhanuddin secara terbuka mengingatkan bahwa pelantikan kali ini berlangsung pada momentum yang tidak biasa. Menurutnya, Kejaksaan sedang berada dalam masa ujian sehingga seluruh jajaran harus menunjukkan kinerja nyata.
Karena itu, ia meminta para pejabat yang baru dilantik segera mengerahkan kemampuan terbaik untuk memulihkan marwah institusi dan memperkuat kembali kepercayaan publik.
Pesan tersebut menjadi salah satu penekanan utama dalam pelantikan. Kejaksaan, kata dia, harus mampu membuktikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, berintegritas dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta negara.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas maupun kasus yang berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Jaksa Agung bahkan meminta penanganan perkara korupsi tidak hanya terkonsentrasi di tingkat Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri didorong berani mengambil peran dalam menangani perkara korupsi strategis secara profesional dan bertanggung jawab.
Integritas Menjadi Harga Mati
Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, ST Burhanuddin mengingatkan seluruh insan Adhyaksa agar menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk perbuatan tercela.
Menurutnya, sumpah jabatan bukan sekadar formalitas dalam prosesi pelantikan. Sumpah tersebut merupakan janji sekaligus tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban kepada negara, masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
“Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Kajati Baru Diminta Bergerak Cepat
Khusus kepada para Kajati yang baru dilantik, Jaksa Agung memberikan instruksi agar segera beradaptasi dengan wilayah tugas masing-masing.
Para Kajati diminta mengidentifikasi persoalan daerah secara cepat, tepat dan proporsional. Penegakan hukum di daerah harus dilakukan secara tenang, terukur dan tidak menimbulkan kegaduhan yang justru kontraproduktif.
Sebagai representasi Kejaksaan di daerah, Kajati juga diminta membangun sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga stabilitas wilayah.
Namun, sinergi tersebut harus tetap berjalan dengan menjaga independensi institusi Kejaksaan.
Selain itu, transparansi publik diminta diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan. Pengawasan melekat di internal juga harus diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Setiap indikasi pelanggaran, kata Jaksa Agung, harus ditindak secara tegas dan berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan para pejabat untuk menjaga keteladanan diri dan keluarga, termasuk menerapkan pola hidup sederhana, tegas dan bertanggung jawab.
34 Pejabat Isi Posisi Strategis
Sebanyak 34 pejabat yang dilantik mengisi sejumlah posisi penting, di antaranya:
Dr. Siswanto, S.H., M.H. — Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Dr. Supardi, S.H., M.H. — Sekretaris Badan Pemulihan Aset.
Hendrizal Husin, S.H., M.H. — Kajati Kalimantan Tengah.
Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. — Kajati Sulawesi Selatan.
Dr. Sutikno, S.H., M.H. — Kajati
Daerah Khusus Jakarta
Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. — Kajati Sumatera Selatan.
I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. — Kajati Papua Barat.
Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H.
Kajati Kalimantan Timur.
Herry Hermanus Horo, S.H. — Kajati Banten.
Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. — Kajati Maluku Utara.
Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. — Kajati Kepulauan Riau.
Dr. RD Teguh Darmawan, S.H., M.H. — Kajati Jawa Barat.
Sri Kuncoro, S.H., M.Si. — Kajati D.I. Yogyakarta.
Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. — Kajati Kalimantan Selatan.
Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H. — Direktur Penyidikan pada Jampidsus.
Anton Delianto, S.H., M.H. — Kajati Bengkulu.
Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. — Kajati Lampung.
Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. — Kajati Aceh.
Pejabat lainnya ditempatkan pada posisi strategis di bidang pengawasan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pembinaan, pemulihan aset serta pendidikan dan pelatihan Kejaksaan.
Penegakan Hukum Harus Konsisten
Sementara kepada para pejabat Eselon II, ST Burhanuddin meminta agar segera menguasai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Sebagai pusat perumusan kebijakan sekaligus pengendali pelaksanaan tugas Kejaksaan secara nasional, pejabat Eselon II dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif agar penegakan hukum di seluruh Indonesia berjalan seragam, konsisten dan berkualitas.
Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja satuan kerja juga harus dilakukan untuk memetakan kekuatan serta kelemahan organisasi. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan strategi yang lebih terintegrasi.
Komunikasi terbuka antarbidang juga harus diperkuat guna mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus mempercepat penyelesaian tugas.
“Jabatan Akan Terbenam, Pengabdian Harus Tetap Menyala”
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas pengabdian selama menjalankan tugas.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada para istri dan pengurus Ikatan Adhyaksa Dharma Karini yang selama ini memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas para insan Adhyaksa.
ST Burhanuddin menutup amanatnya dengan pesan reflektif mengenai hakikat sebuah jabatan.
“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala,” ungkapnya.
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa pergantian jabatan bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari tanggung jawab baru.
Di tengah tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan, 34 pejabat yang baru dilantik kini mengemban tugas besar: membuktikan bahwa marwah institusi dapat dijaga dan kepercayaan masyarakat dapat kembali diraih melalui kerja nyata, integritas dan keberanian menegakkan hukum.
Prosesi pelantikan turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan, Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharma Karini beserta jajaran. ( Ril )
Posting Komentar