INTEGRITAS.WEB.ID, Medan – Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mencabut status akreditasi institusi Universitas Darma Agung (UDA) Medan. Berdasarkan keputusan tersebut, UDA berstatus tidak terakreditasi sejak 9 Juli 2026.

Pencabutan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 tentang Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung Kota Medan yang ditetapkan pada 9 Juli 2026.

Dalam keputusan tersebut, BAN-PT menyatakan Universitas Darma Agung tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh peringkat akreditasi. Bersamaan dengan itu, seluruh keputusan akreditasi institusi yang pernah diterbitkan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penelusuran pada laman resmi BAN-PT menunjukkan status akreditasi Universitas Darma Agung telah berubah menjadi tidak terakreditasi. Hal serupa juga terlihat pada laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), di mana kolom akreditasi institusi tidak lagi menampilkan status akreditasi kampus tersebut.

Humas LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Armiadi, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi resmi terkait terbitnya surat keputusan tersebut.
"Saya sampaikan ke bagian teknisnya dulu ya, Bang," kata Armiadi.

Seorang mantan dosen Universitas Darma Agung yang pernah terlibat dalam proses akreditasi mengatakan pencabutan akreditasi institusi berpotensi memengaruhi sejumlah aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi. Menurut dia, dampaknya dapat mencakup proses penerimaan mahasiswa baru, akses terhadap program pemerintah, serta layanan administratif lainnya.

Namun, ia menekankan bahwa konsekuensi hukum dan administratif dari keputusan tersebut perlu menunggu penjelasan resmi dari BAN-PT, Kementerian Pendidikan Tinggi,Sains, dan Teknologi,maupun LLDIKTI Wilayah I.
Ia menambahkan, pencabutan akreditasi institusi umumnya dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain pemenuhan standar mutu, tata kelola perguruan tinggi, kepatuhan terhadap regulasi, serta persoalan internal yang dapat memengaruhi penyelenggaraan pendidikan.

Keputusan BAN-PT tersebut terbit di tengah konflik kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang menaungi Universitas Darma Agung dan Institut Sains dan Teknologi TD Pardede (ISTP).
Konflik bermula setelah munculnya dualisme kepengurusan yayasan menyusul terbitnya akta kepengurusan pada Februari 2025. Kondisi itu berkembang menjadi dualisme kepemimpinan di tingkat rektorat dan berujung pada sengketa hukum.

Dalam perkembangan terakhir, Pengadilan Negeri Medan mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pengangkatan salah satu rektor Universitas Darma Agung.
Hingga berita ini ditulis, pihak Universitas Darma Agung belum memberikan tanggapan resmi mengenai keputusan BAN-PT maupun langkah yang akan ditempuh menyikapi pencabutan akreditasi institusi tersebut.

Penjelasan mengenai dampak terhadap mahasiswa aktif, alumni, serta proses penerimaan mahasiswa baru juga masih menunggu keterangan resmi dari Universitas Darma Agung dan instansi terkait.(Red)

Post a Comment