INTEGRITAS.web.id - BANTAENG. Pemerintah Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia (HAM) melalui kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Masyarakat Desa Binaan Sadar HAM, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00–13.00 Wita itu tidak hanya membahas konsep HAM, tetapi juga memetakan pemenuhan hak dasar masyarakat di tingkat desa secara partisipatif.

Kepala Desa Bonto Jai Amiluddin, SE, MM, mengatakan pemenuhan hak dasar masyarakat tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah.
"Pemenuhan hak dasar masyarakat bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat serta kolaborasi berbagai unsur yang ada di desa," kata Amiluddin saat membuka kegiatan.

Menurut dia, pemenuhan hak dasar masyarakat merupakan bagian dari tujuan bernegara, termasuk melindungi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.
Kegiatan tersebut menghadirkan Nur Ilham, Penanggung Jawab Program Desa Sadar HAM Kantor Wilayah Kementerian HAM Republik Indonesia Sulawesi Selatan.

Nur Ilham mengapresiasi inisiatif Penggerak HAM Desa Bonto Jai yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam membangun desa berbasis HAM.
"Pembentukan Desa Sadar HAM bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis HAM di tingkat desa, memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, serta mendorong terciptanya desa yang inklusif," ujar Nur Ilham.

Ia mengatakan pembangunan desa yang berperspektif HAM juga membutuhkan keterlibatan masyarakat serta kolaborasi lintas unsur agar pemenuhan hak dasar tidak berhenti pada kebijakan, tetapi dapat diwujudkan dalam pelayanan dan program konkret.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapat pemaparan mengenai Program Desa Sadar HAM, konsep dasar HAM, serta keterkaitannya dengan 17 tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
Peserta kemudian dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari unsur Pemerintah Desa, sedangkan kelompok kedua terdiri dari unsur masyarakat.

Diskusi diarahkan untuk mengidentifikasi hak dasar yang telah terpenuhi, hak yang belum terpenuhi secara optimal, kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus, serta pihak yang dapat dilibatkan untuk memenuhi hak-hak tersebut.

Berbagai unsur mengikuti kegiatan itu, antara lain Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, bidan desa, Babinsa, kepala dusun, RT/RW, Karang Taruna, Forum Anak, kader Posyandu, Koperasi Desa Merah Putih, aparatur desa, kepala sekolah, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.
Hasil diskusi kemudian dipresentasikan dan dibahas bersama untuk menghasilkan catatan serta rekomendasi yang dapat menjadi dasar tindak lanjut pemerintah desa.

Penggerak HAM Desa Bonto Jai berharap program tersebut tidak berhenti pada peningkatan pemahaman masyarakat, tetapi berlanjut menjadi agenda pembangunan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan.

Fokusnya mencakup peningkatan akses terhadap pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, perlindungan kelompok rentan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Melalui penguatan kapasitas tersebut, Desa Bonto Jai berkomitmen mengembangkan tata kelola pemerintahan desa yang inklusif dan berkeadilan dengan menempatkan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagai bagian dari pembangunan desa.
( Jamaluddin S.- P2BMI )

Post a Comment