INTEGRITAS.web.id - BANTAENG. Bupati Kabupaten Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, bersama Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, serta seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bantaeng, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada 93 warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantaeng.
Penyerahan berlangsung khidmat di halaman Rutan Kelas IIB Bantaeng, Senin, 17 Agustus 2026, usai pelaksanaan upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.
Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini menjadi kenangan dan harapan baru bagi seluruh warga binaan. Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara atas kedisiplinan, kemajuan, dan partisipasi warga binaan dalam mengikuti seluruh rangkaian program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pembinaan.Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, Ambo Asse, dalam laporannya menyampaikan data penerima remisi sepanjang tahun 2026:
Pada peringatan Hari Raya Idulfitri: 117 warga binaan menerima remisi;
Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI: 93 warga binaan kembali menerima remisi per 17 Agustus 2026.
Artinya, sepanjang tahun 2026 ini, warga binaan yang berperilaku baik telah dua kali menerima remisi sebagai bukti keadilan dan perhatian negara.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Bantaeng membacakan sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dijelaskan bahwa pemberian Remisi Umum Tahun 2026 bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 bagi anak binaan merupakan bagian dari komitmen nyata Pemerintah Republik Indonesia.
Secara nasional, remisi umum diberikan kepada 173.706 narapidana, dan pengurangan masa pidana umum diberikan kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial, agar narapidana dan anak binaan kelak dapat kembali ke tengah masyarakat membawa semangat baru untuk memperbaiki diri dan berbuat lebih baik.
Momentum pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan agar:
-Terus menjaga kedisiplinan dan berperilaku baik;
-Aktif mengikuti seluruh program pembinaan, baik kepribadian maupun keterampilan;
- Mempersiapkan diri agar kelak kembali berkontribusi secara positif di tengah keluarga dan masyarakat.
Bagi Pemerintah Kabupaten Bantaeng, pemberian remisi ini juga menjadi momentum untuk terus memperkuat dukungan terhadap proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Diharapkan, setelah kembali ke masyarakat, mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, mandiri, dan menjadi bagian yang membangun kemajuan daerah. ( Jamaluddin - P2BMI )
Posting Komentar