INTEGRITAS .web id - SAROLANGUN Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi mengingatkan seluruh personel Polres Sarolangun untuk menjunjung tinggi etika profesi, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugas. Pembinaan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.
Kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu berlangsung di Aula Polres Sarolangun, Kamis (20/8/2026).
Pembinaan dipimpin PS Kaur Binetika Subbid Wabprof Bidpropam Polda Jambi, AKP Sumarlan, S.H., M.H., didampingi Wakapolres Sarolangun Kompol Sumarno Berutu, S.H., serta Kasi Propam Polres Sarolangun. Kegiatan diikuti para pejabat utama, kapolsek jajaran, dan sekitar 70 personel Polres Sarolangun serta polsek jajaran.
Dalam kegiatan tersebut, Bidpropam Polda Jambi menyampaikan sejumlah ketentuan yang menjadi pedoman bagi anggota dalam melaksanakan tugas. Materi antara lain mencakup Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di lingkungan Polri.
Personel juga mendapat penekanan untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, dan pinjaman daring ilegal. Selain itu, anggota diminta menghindari gaya hidup mewah yang tidak sesuai dengan ketentuan serta menjaga sikap dan perilaku sebagai bagian dari institusi Polri.
Dalam pembinaan tersebut, aspek hubungan kedinasan juga menjadi perhatian. Setiap personel diingatkan untuk menghormati pimpinan, senior, dan sesama anggota dengan tetap menjaga hirarki organisasi.
Bidpropam menilai kepatuhan terhadap etika dan disiplin bukan hanya berkaitan dengan kewajiban internal anggota, tetapi juga berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Melalui pembinaan itu, seluruh personel Polres Sarolangun diharapkan semakin memahami konsekuensi setiap pelanggaran sekaligus mampu menjaga profesionalitas dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan penguatan etika dan pengawasan internal, Polri diharapkan tidak hanya mampu menindak pelanggaran setelah terjadi, tetapi juga membangun budaya disiplin dan integritas sejak dari lingkungan kerja.( Masri Syah )
Posting Komentar