INTEGRITAS.web.id - Serdang Bedagai.Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (11/8/26).

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Serdang Bedagai dan menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti berdasarkan putusan pengadilan.

Dari puluhan perkara tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 330 gram sabu, 222 gram ganja, dan 30 butir ekstasi.

Selain narkotika, Kejari Sergai turut memusnahkan berbagai barang bukti lainnya, di antaranya egrek, pisau, bong, telepon seluler, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu serta sejumlah benda lain yang berasal dari perkara narkotika, pencurian, pembunuhan hingga penggelapan.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum kemudian dibuang ke dalam galian tanah.

Sementara telepon seluler dihancurkan menggunakan palu. Barang bukti berupa benda tajam dipotong menggunakan gerinda. Adapun ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar atau dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Bani Imanuel Ginting, SH, MH, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Menurutnya, barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dimusnahkan agar tidak kembali dimanfaatkan, disalahgunakan ataupun beredar di tengah masyarakat.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan selaku Jaksa Eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Bani.

Ia menegaskan, proses tersebut juga merupakan upaya memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi secara efektif, tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan pemusnahan juga merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa eksekusi putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif, tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Pemusnahan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak dibiarkan kembali menjadi celah penyalahgunaan di masyarakat. (Tito)


Post a Comment