INTEGRITAS.web.id – Beringin. Kepala Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Paidi, memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebut seorang warga belum pernah mendapatkan perhatian pemerintah desa dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Klarifikasi tersebut disampaikan Paidi menanggapi pernyataan Anggota DPRD Deli Serdang Daerah Pemilihan VI, M. Dahnil Ginting, mengenai kondisi rumah milik Susilawati. Menurut Paidi, rumah tersebut sebenarnya telah diusulkan sebagai calon penerima bantuan RTLH melalui musyawarah desa pada 4 Maret 2026.
Rumah Ibu Susilawati sudah kami musyawarahkan tahun ini. Berita acara usulan RTLH juga sudah dibuat pada 4 Maret 2026. Saat ini kami hanya menunggu kelengkapan administrasi dari yang bersangkutan," kata Paidi, Senin (3/8/2026).Ia menjelaskan, kendala yang dihadapi bukan terletak pada proses pengusulan, melainkan pada status kepemilikan tanah. Lahan yang ditempati Susilawati masih tercatat atas nama orang tuanya yang telah meninggal dunia dan memiliki enam orang ahli waris.

Menurut Paidi, apabila seluruh ahli waris sepakat menghibahkan hak atas tanah kepada Susilawati, maka surat kepemilikan dapat diterbitkan sehingga proses pengajuan bantuan RTLH dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.
Pengurusan surat tanah bagi calon penerima RTLH tidak dipungut biaya. Kendalanya hanya pada kelengkapan administrasi kepemilikan tanah," ujarnya.

Paidi menegaskan, pemerintah desa secara rutin meminta para kepala dusun mendata rumah warga yang tidak layak huni untuk diusulkan dalam berbagai program bantuan pemerintah.
"Saya selalu meminta kepala dusun mendata rumah tidak layak huni yang memiliki alas hak yang jelas agar bisa diusulkan sesuai mekanisme," katanya.

Sementara itu, Susilawati membenarkan bahwa tanah yang ditempatinya masih merupakan harta warisan keluarga yang belum dibagi secara administratif.
Memang surat tanah belum atas nama saya karena kami bersaudara ada enam orang. Dulu waktu orang tua masih hidup rumah ini pernah mendapat bantuan bedah rumah, tetapi sekarang kondisinya sudah rusak.
Bantuan lain saya juga pernah terima, hanya PKH yang belum," ujar Susilawati.

Selain menjelaskan program RTLH, Paidi juga menyinggung program pendidikan gratis yang dijalankan Pemerintah Desa Karang Anyar bersama pihak sekolah. Program tersebut, kata dia, bertujuan membantu anak-anak agar tidak putus sekolah karena kendala biaya.
"Seluruh ketentuan program sudah dibahas bersama pihak sekolah sejak awal sehingga pelaksanaannya mengacu pada kesepakatan yang telah dibuat," ujarnya.

Paidi menambahkan, pemerintah desa terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Namun, menurut dia, setiap persoalan perlu diselesaikan berdasarkan data, musyawarah, dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Dalam peninjauan ke rumah Susilawati, turut hadir Camat Beringin M. Dhany Muliawan bersama perangkat Desa Karang Anyar untuk melihat langsung kondisi rumah dan perkembangan proses administrasi yang sedang berlangsung.(Sopian)

Post a Comment