INTEGRITAS.web.id – SAROLANGUN. Satreskrim Polres Sarolangun menangkap seorang pria berinisial MK alias ID, terduga pelaku pencurian sepeda motor. Tersangka diamankan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Desa Lesung Batu, Kabupaten Sarolangun.
Penangkapan dilakukan Unit Krimum I Satreskrim Polres Sarolangun berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan polisi Nomor LP/B/69/VII/2026/SPKT/RES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tertanggal 4 Juli 2026.
Kasus bermula pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di RT 06, Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan. Sepeda motor milik korban dipinjam seorang temannya untuk menjemput anak. Tidak lama kemudian, korban mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut dibawa orang yang tidak dikenal.
Keluarga korban sempat mengejar pelaku, tetapi tidak berhasil. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Desa Lesung Batu.
Dalam perjalanan menuju lokasi, petugas menemukan dan mengamankan tersangka.
Saat diperiksa, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor. Polisi menyebut tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 13 kali di wilayah hukum Polres Sarolangun.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri 13 lokasi yang diakui tersangka serta keberadaan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
“Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap 13 lokasi yang diakui tersangka serta melakukan penelusuran terhadap barang bukti sepeda motor hasil kejahatan,” ujar Yosua.
Tersangka kini diamankan di Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Polres Sarolangun mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana.Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110. ( MasriSyah - P2BMI )
Posting Komentar