INTEGRITAS.web.id-KAMPAR. Ratusan warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, menggelar aksi damai untuk menolak kerja sama operasional (KSO) antara Kelompok Tani Kesepakatan Bersama dengan PT Agrinas Palma Nusantara terkait pengelolaan lahan sekitar 440 hektare di Dusun IV Pelambayan, Kamis (6/8/2026).
Aksi diawali dengan berkumpulnya massa di depan Kantor Desa Kota Garo sebelum melakukan konvoi menuju lokasi lahan yang menjadi objek sengketa. Setibanya di lokasi, massa menyampaikan aspirasi melalui orasi secara bergantian.
Ketua Forum Pemuda Pejuang Masyarakat Kota Garo, Hengky, mengatakan masyarakat meminta PT Agrinas Palma Nusantara mengevaluasi sekaligus mencabut KSO yang telah diterbitkan.
Menurut Hengky, penolakan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa Kelompok Tani Kesepakatan Bersama tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pembentukan dari Pemerintah Desa Kota Garo.
Selain itu, kata dia, kelompok tani tersebut diduga menguasai dan mengelola lahan sekitar 320 hektare yang sebelumnya dikaitkan dengan lahan milik Edi Kurniawan. Hengky menyebut lahan tersebut telah diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Tinggi Riau pada 6 Mei 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan/atau Surat Keterangan Riwayat Garapan (SKRG) di kawasan hutan konservasi dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Ia juga menyatakan bahwa pada 9 Mei 2026, Kelompok Tani Kesepakatan Bersama telah menyatakan kesanggupan melakukan pengalihan tanggung jawab atas lahan tersebut.
Selain meminta pencabutan KSO, massa juga mendesak PT Agrinas Palma Nusantara mengevaluasi kerja sama karena areal yang menjadi objek KSO disebut masuk dalam peta indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan sumber TORA Revisi IV. Menurut massa, penanganan kawasan tersebut merupakan kewenangan Ketua Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) PPTPKH pada BPKH Wilayah XIX Pekanbaru, sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2216 Tahun 2026 serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025.
"Kami tidak akan membubarkan diri sebelum tuntutan pencabutan KSO dikabulkan. Kami akan mendirikan tenda di lokasi ini sampai tuntutan masyarakat dipenuhi," kata Hengky.
Dalam aksi tersebut, perwakilan Datuak Empat Suku Desa Kota Garo, Datuak Darul Napis, menyatakan dukungan terhadap aspirasi masyarakat.
Ia mengatakan para ninik mamak mendukung perjuangan generasi muda dalam memperjuangkan hak masyarakat atas pengelolaan sumber daya di wilayah Desa Kota Garo.
"Kami mendukung perjuangan anak kemenakan kami sampai berhasil. Kami tidak ingin mereka hanya menjadi penonton di kampung sendiri," ujarnya
Aksi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan TNI. Hadir di lokasi Kapolsek Tapung Hilir, AKP Khairil, bersama personel Polsek Tapung Hilir yang diperkuat personel Polsek Tapung dan Polsek Tapung Hulu. Dari unsur TNI, pengamanan dilakukan oleh Babinsa Desa Kota Garo, Serka Dedi Isriadi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.
Sebelumnya, berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 3 Agustus 2026, Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menyatakan telah menerima surat penugasan sementara dari PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola lahan seluas sekitar 442 hektare di Dusun IV Pelambayan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Agrinas Palma Nusantara, Kelompok Tani Kesepakatan Bersama, Pemerintah Desa Kota Garo, maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan dan dugaan yang disampaikan oleh massa aksi.(Tim )
Posting Komentar