INTEGRITAS.web.id - DELI SERDANG.Dugaan perlakuan yang dinilai merendahkan martabat seorang siswi kelas X SMK Negeri 1 Beringin, Kabupaten Deli Serdang, mencuat ke publik.
Seorang siswi berinisial SS disebut mengalami tekanan setelah diduga mendapat ucapan yang dianggap tidak pantas dari oknum guru Bimbingan dan Konseling (BK).
Orang tua SS, berinisial J, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tidak sekadar menerima laporan secara administratif, tetapi turun langsung memeriksa fakta dan memastikan hak peserta didik terlindungi.J menyampaikan persoalan tersebut kepada awak media di kawasan Hutan Kota Lubuk Pakam, Kamis (20/8/2026).
Menurut J, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026), seusai kegiatan belajar mengajar. Saat itu SS bersama sejumlah temannya pergi ke kantin untuk membeli minuman dan jajanan.
J mengatakan, minuman yang dibawa SS sempat tumpah mengenai tangan salah seorang temannya. SS kemudian membersihkan tangan temannya tersebut.
Tidak lama berselang, SS bersama temannya dipanggil ke ruang BK.
Dugaan Ucapan yang Dipersoalkan
Menurut penuturan SS kepada orang tuanya, di ruang BK terjadi percakapan yang kemudian dipersoalkan keluarga.
J mengaku anaknya menirukan adanya ucapan, antara lain:
“Ada uang kalian Rp600 ribu, biar saya nikahkan kalian.”
J juga menuturkan bahwa anaknya mengaku mendapat ucapan lain yang dinilai sangat merendahkan martabat.
“Dasar kau wanita murahan, wanita bodoh, wanita tidak punya harga diri.”
Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan orang tua berdasarkan cerita anaknya dan belum merupakan fakta yang telah dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Karena itu, substansi persoalan justru membutuhkan pemeriksaan objektif. Apakah ucapan tersebut benar disampaikan, siapa yang menyampaikannya, dalam konteks apa ucapan itu muncul, serta siapa saja yang berada di lokasi menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi.
Bagi keluarga, persoalannya bukan semata-mata soal teguran terhadap siswa. Yang dipersoalkan adalah cara pembinaan terhadap peserta didik dan dugaan penggunaan kata-kata yang berpotensi merendahkan martabat seorang anak.
J mengatakan kondisi SS berubah setelah kejadian tersebut. Ia mengaku anaknya menjadi takut dan enggan kembali bersekolah.
“Saya sangat kecewa dengan perlakuan oknum guru BK. Anak saya masih di bawah umur. Seharusnya guru BK memberikan pembinaan dan rasa aman, bukan justru mengeluarkan kata-kata yang merendahkan anak,” kata J.
HP Siswa Dibuka, Keluarga Persoalkan Privasi
Persoalan tidak berhenti pada dugaan ucapan.
J juga mempersoalkan tindakan yang menurut pengakuannya dilakukan terhadap telepon seluler milik SS. Ia mengatakan HP anaknya diambil, kemudian isi perangkat tersebut dibuka.
Menurut J, sekolah memang dapat memiliki tata tertib mengenai penggunaan telepon seluler. Namun, ia mempertanyakan dasar dan prosedur ketika perangkat tersebut dibuka dan diperiksa isinya.
“HP anak saya dirampas lalu dibuka isinya. Pihak sekolah boleh menyita HP anak murid sesuai aturan sekolah, tetapi tidak boleh sembarangan membuka isi HP karena itu privasi,” ujarnya.
Persoalan tersebut, menurut J, perlu diperiksa secara proporsional: apakah tindakan tersebut memiliki dasar tata tertib sekolah, dilakukan untuk kepentingan pembinaan, serta apakah prosedurnya melindungi kepentingan terbaik peserta didik.
Kepala Sekolah Juga Dipersoalkan
J turut menyoroti proses pertemuan antara keluarga dengan pihak sekolah.
Menurut pengakuannya, dalam pertemuan tersebut ia merasa anaknya justru berada dalam posisi terpojok. J juga mengklaim kepala sekolah sempat menyampaikan pernyataan yang menurutnya bernada menantang apabila persoalan tersebut dibawa ke kepolisian.
“Silakan saja, karena di Polresta Deli Serdang itu teman saya semua. Nanti bisa kami telepon jika laporan itu masuk,” kata J, menirukan pernyataan yang menurut pengakuannya disampaikan kepala sekolah.
Pernyataan tersebut tentu perlu dikonfirmasi kepada kepala sekolah.
Sebab, jika benar disampaikan dalam konteks pembicaraan mengenai rencana pelaporan orang tua, publik berhak mengetahui apa maksud dan konteks pernyataan tersebut. Sebaliknya, apabila pernyataan itu tidak pernah disampaikan atau memiliki konteks berbeda, pihak sekolah juga berhak memberikan penjelasan.
Prinsip keberimbangan menjadi penting agar persoalan tidak berubah menjadi penghakiman sepihak.
Sekolah Aman Bukan Sekadar Slogan
Kasus ini menjadi relevan untuk diperiksa karena pemerintah telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Regulasi tersebut berlaku sejak 9 Januari 2026 dan secara eksplisit menempatkan perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital sebagai bagian dari budaya sekolah yang harus dibangun.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman serta pendekatan pendidikan harus bersifat mendidik dan bebas dari kekerasan.
Dengan demikian, apabila dugaan ucapan yang disampaikan keluarga tersebut benar dan terbukti melalui pemeriksaan, persoalannya tidak layak dipandang sekadar sebagai “masalah internal sekolah”.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar:
Apakah pola pembinaan yang diterapkan sudah sejalan dengan prinsip sekolah aman dan nyaman?
Apakah seorang siswa yang datang untuk mendapatkan pembinaan justru mengalami tekanan psikologis?
Dan yang paling penting, apakah mekanisme pengawasan internal sekolah telah berjalan ketika muncul dugaan perlakuan yang berpotensi merendahkan martabat peserta didik?
Dinas Pendidikan Diminta Jangan Hanya Menunggu
J meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara turun tangan dan memeriksa seluruh rangkaian peristiwa.
Ia meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada guru BK yang disebut dalam pengaduan, tetapi juga mencakup kepala sekolah, saksi-saksi, siswa yang berada di lokasi, serta prosedur penanganan persoalan oleh pihak sekolah.
“Kami meminta Dinas Pendidikan turun tangan. Periksa semua pihak, dengarkan anak saya, guru-guru yang bersangkutan dan saksi-saksi. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, saya minta diberikan sanksi tegas,” kata J.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan tanpa tekanan terhadap anak maupun keluarga.
Ia juga berharap SS mendapatkan pendampingan sehingga persoalan tersebut tidak mengganggu haknya untuk memperoleh pendidikan.
“Saya hanya ingin anak saya bisa sekolah dengan aman. Jangan sampai karena kejadian seperti ini masa depan pendidikan anak saya terganggu,” ujarnya.
Jika Terbukti, Bukan Lagi Sekadar Persoalan Ucapan
Dugaan tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai kesalahan guru sebelum dilakukan pemeriksaan.
Namun, prinsip yang sama juga berlaku sebaliknya: status sekolah sebagai lembaga pendidikan tidak boleh membuat setiap keluhan siswa otomatis dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan secara internal.
Jika pemeriksaan nantinya membuktikan adanya ucapan yang merendahkan, tindakan yang tidak sesuai prosedur, atau kegagalan sekolah memberikan perlindungan kepada peserta didik, maka pihak berwenang perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 sendiri menempatkan keamanan dan kenyamanan murid sebagai bagian penting dari penyelenggaraan budaya sekolah.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan kasus di SMK Negeri 1 Beringin seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang benar dan siapa yang salah”.
Lebih jauh, pemeriksaan perlu menjawab apakah sistem perlindungan peserta didik di sekolah benar-benar bekerja.
Sebab sekolah yang aman bukan sekolah yang tidak pernah memiliki persoalan. Sekolah yang aman adalah sekolah yang mampu menerima pengaduan, memeriksa fakta secara objektif, melindungi anak, dan memperbaiki kesalahan apabila memang terjadi pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari SMK Negeri 1 Beringin, guru BK yang disebut dalam pengaduan, serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum diperoleh.( Tim )
Posting Komentar