INTEGRITAS.web.id - Pesisir Barat. Suasana dini hari di kawasan persawahan Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, mendadak menyisakan keresahan. Seekor domba, enam ayam kampung dan tiga ekor bebek milik warga raib dari kandang.

Pencurian itu terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Darul Muslim (56), baru menyadari ternaknya hilang setelah memeriksa kandang miliknya di area persawahan.

Dari delapan ekor domba yang sebelumnya berada di dalam kandang, satu ekor diketahui hilang. Tidak hanya itu, enam ekor ayam kampung dan tiga ekor bebek juga ikut dibawa kabur.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pesisir Barat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/112/VII/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 6 Juli 2026.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti personel TEKAB 308 Polres Pesisir Barat. Penyelidikan dilakukan untuk mengurai jejak pelaku dan menemukan hewan-hewan yang dicuri.

Hampir sebulan kemudian, penyelidikan polisi membuahkan hasil.
Pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang terduga pelaku. Tim yang dipimpin Aiptu M. Darwin selaku Katim TEKAB 308 bergerak menuju lokasi.

Dalam suasana dini hari, petugas akhirnya mengamankan RS (18), warga Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa.
Saat menjalani pemeriksaan awal, RS mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu ekor kambing berwarna cokelat, satu ekor ayam dan dua ekor bebek.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Dr. Meidy Hariyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pesisir Barat dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam menindak tindak pidana pencurian,” ujar Meidy.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, melakukan pengecekan TKP, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyelidikan hingga mengamankan barang bukti.

RS kini diamankan di Polres Pesisir Barat. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa kesunyian dini hari bukan berarti kejahatan luput dari pengawasan. Jejak yang ditinggalkan pelaku akhirnya berhasil ditelusuri, hingga berujung pada penangkapan. ( Rasidin )


Post a Comment