INTEGRITAS web.id - BREBES. Ratusan warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, menggelar aksi damai di Balai Desa Karangsembung, Kamis (20/8/2026). Mereka menuntut transparansi dan penjelasan pemerintah desa terkait sejumlah kebijakan yang belakangan memicu polemik di tengah masyarakat.
Aksi tersebut dikoordinasikan Rohman dari Forum Masyarakat Peduli Karangsembung (FMPK). Warga datang menyampaikan aspirasi sekaligus meminta Pemerintah Desa Karangsembung membuka ruang penjelasan mengenai keputusan yang dipersoalkan.
Salah satu yang menjadi perhatian warga adalah keputusan Kepala Desa Karangsembung Eko Budi Santoro mengaktifkan kembali Sekretaris Desa Nur Kholik.
Nur Kholik sebelumnya disebut telah menjalani sanksi skorsing selama tiga bulan karena pelanggaran kode etik Pemerintah Desa Karangsembung. Namun, masa skorsing tersebut kemudian dicabut dan yang bersangkutan kembali diaktifkan sebagai perangkat desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, keputusan pengaktifan kembali tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) tertanggal 19 Agustus 2026. Sementara itu, sebelumnya tercatat adanya pengaktifan mulai 13 Agustus 2026.
Selain persoalan sekretaris desa, warga juga mempertanyakan keputusan mengangkat kembali Heru Sunaryo (60), warga RT 03/RW 01, yang telah purnatugas sebagai perangkat desa setelah mengabdi selama sekitar 25 tahun.
Heru diketahui purnatugas pada Juni 2026. Setelah itu, ia kembali dilibatkan untuk membantu tugas penarikan pajak.
Kepala Desa Karangsembung Eko Budi Santoro membenarkan adanya kebijakan tersebut ketika dikonfirmasi media.
Menurut Eko, mantan perangkat desa yang dilibatkan sebagai pembantu perangkat untuk penarikan pajak mendapatkan honorarium sebesar Rp10 juta per tahun.
Kebijakan tersebut kemudian menjadi perhatian warga. Mereka meminta pemerintah desa menjelaskan dasar pengangkatan, mekanisme pelaksanaan, serta sumber anggaran yang digunakan untuk memberikan honorarium.
Bagi masyarakat, keterbukaan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Warga menilai setiap kebijakan yang menggunakan sumber daya desa semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Koordinator aksi FMPK, Rohman, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai. Warga, kata dia, menginginkan adanya perubahan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Aksi tersebut sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk membuka ruang dialog agar persoalan yang berkembang tidak semakin melebar.
Warga berharap Pemerintah Desa Karangsembung memberikan penjelasan secara terbuka dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dipersoalkan.
Bagi warga, tuntutan transparansi bukan sekadar mencari siapa yang benar atau salah. Lebih dari itu, mereka ingin memastikan pemerintahan desa berjalan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Aksi damai itu pun menjadi pesan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dibangun bukan hanya melalui program, tetapi juga melalui keterbukaan dalam setiap pengambilan keputusan.
(Aris Hadi)
Posting Komentar