INTEGRITAS.web.id -  DELI,Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan memimpin langsung penertiban dan pembongkaran bangunan yang berdiri di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (11/9/2026).

Bangunan yang belum selesai dibangun itu ditertibkan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah perangkat daerah terkait.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa izin.

Apalagi ini berada di bagian dari ketahanan pangan. Lahan sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap menjadi sawah,” kata Asri Ludin.

Menurut dia, penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menjaga lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

Kita tidak memberikan kesempatan untuk bangunan yang berdiri tanpa izin, terlebih di kawasan yang harus kita lindungi untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Tindak lanjut laporan masyarakat
Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

Hari ini kita melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan LSD dan tidak memiliki izin. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan ikut berpartisipasi menciptakan ketertiban,” kata Lom Lom.

Ia menegaskan, Pemkab Deli Serdang akan terus menindak setiap indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.

BNN ikut mendukung
Penertiban tersebut juga mendapat dukungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang.

Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol M. Fadris Sangun Ratulana mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban lingkungan.

Kita dari BNN mendukung program Bupati. Jangan sampai bangunan seperti ini berkembang dan kemudian berpotensi dimanfaatkan untuk hal-hal yang merugikan masyarakat, termasuk kemungkinan menjadi tempat peredaran narkoba,” katanya.

Bangunan kandang ayam di Pantai Labu juga ditertibkan
Selain bangunan di Desa Karang Anyar, penertiban juga dilakukan terhadap bangunan yang direncanakan menjadi kandang ayam di kawasan Pantai Labu.

Bangunan tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin. Meski demikian, pembangunan disebut masih terus dilakukan, termasuk pengerjaan pagar.

Pemkab Deli Serdang menyatakan penertiban dan pembongkaran bangunan di Desa Karang Anyar mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dalam aturan tersebut, setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa izin dan/atau persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Salah satu sanksi administratif yang dapat diberikan adalah pembongkaran bangunan.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Inspektur Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Rachmadsyah, Kepala Bagian Hukum Muslih Siregar, Kasatpol PP Marjuki Hasibuan, Camat Beringin M Dhani Mulyawan, serta sejumlah perangkat daerah terkait.( Sopian )


Post a Comment