INTEGRITAS.web.id - LUBUK PAKAM, Pengelolaan anggaran Desa Sidodadi kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ketua LSM LIPAN Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si, mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa yang disebut mencapai Rp1.641.252.000 pada Tahun Anggaran 2025.
Sorotan tersebut bukan sekadar soal besarnya angka anggaran, tetapi menyangkut pertanyaan yang jauh lebih mendasar: ke mana uang rakyat tersebut dibelanjakan, apa hasilnya, dan sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya?
Menurut Pantas Tarigan, anggaran desa yang mencapai miliaran rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Setiap rupiah yang berasal dari keuangan negara maupun daerah, menurutnya, harus memiliki dasar perencanaan, pelaksanaan, bukti penggunaan, serta hasil pekerjaan yang dapat diperiksa.
Masyarakat berhak mengetahui secara jelas. Berapa anggarannya, untuk kegiatan apa, siapa pelaksananya, berapa nilai setiap kegiatan, dan bagaimana hasil pekerjaannya,” tegas Pantas Tarigan.
Sorotan ini menjadi penting karena Dana Desa bukan uang pribadi pemerintah desa, melainkan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat diawasi masyarakat.
Data Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menunjukkan bahwa pada 2025 Kabupaten Deli Serdang memperoleh alokasi Dana Desa sebesar Rp373,38 miliar, dengan realisasi penyaluran yang tercatat sekitar Rp296,33 miliar hingga 22 Desember 2025.
Namun, angka tersebut merupakan data tingkat kabupaten. Untuk memastikan kondisi Desa Sidodadi secara spesifik, diperlukan pemeriksaan terhadap APBDes, perubahan APBDes, laporan realisasi, dokumen pelaksanaan kegiatan, serta bukti pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025.
Bukan Sekadar Angka, Tetapi Harus Bisa Dibuktikan
Pantas menilai pemerintah desa tidak cukup hanya menyampaikan bahwa anggaran telah digunakan. Yang lebih penting adalah keterbukaan mengenai output dan manfaat setiap kegiatan.
Jika terdapat pembangunan fisik, misalnya, masyarakat berhak mengetahui lokasi pekerjaan, volume pekerjaan, nilai kontrak atau biaya kegiatan, sumber dana, waktu pelaksanaan, hingga hasil akhirnya.
Demikian pula untuk belanja pemberdayaan masyarakat, bantuan sosial, kegiatan pemerintahan desa maupun kegiatan lainnya. Semua harus mempunyai dasar anggaran dan pertanggungjawaban yang jelas.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka miliaran rupiah di atas kertas, sementara rincian penggunaannya sulit diketahui. Kalau semua sudah sesuai aturan, buka datanya kepada publik. Dengan begitu tidak ada ruang untuk prasangka,” ujar Pantas.
LSM LIPAN Sumatera Utara juga mendorong agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dapat menelusuri penggunaan anggaran tersebut apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan dan realisasi.
Menurut Pantas, kritik terhadap pengelolaan Dana Desa bukan berarti menuduh telah terjadi penyimpangan.
Sebaliknya, keterbukaan justru menjadi jalan untuk memastikan bahwa setiap dugaan dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta.
Pertanyaan publik kini sederhana jika anggaran Desa Sidodadi Tahun 2025 mencapai Rp1.641.252.000, apa saja kegiatan yang dibiayai, berapa nilai masing-masing kegiatan, dan apa hasil yang diterima masyarakat.
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Desa Sidodadi agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, rincian lengkap penggunaan anggaran Rp1.641.252.000 yang menjadi sorotan Pantas Tarigan belum dapat kami verifikasi secara independen dari dokumen APBDes Desa Sidodadi Tahun Anggaran 2025. Karena itu, konfirmasi dari Pemerintah Desa Sidodadi tetap diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai sumber angka, rincian kegiatan, realisasi anggaran dan hasil pelaksanaannya.
Publik menunggu transparansi. Bukan sekadar jawaban normatif, tetapi dokumen dan data yang dapat diperiksa. ( Pantas Tarigan )
Posting Komentar