INTEGRITAS.web.id - DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, mengaktifkan kembali Kepala Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Muliadi.

Keputusan tersebut diambil setelah Muliadi mengembalikan kerugian negara dan menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang merugikan negara.

Pengaktifan kembali Muliadi ditetapkan melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 100.3.3.2/767/KPTS/2026 tentang Pengaktifan Kembali Kepala Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu.

Surat keputusan tersebut diserahkan langsung kepada Muliadi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kecamatan Pantai Labu yang dipimpin Bupati Deli Serdang bersama Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo SS, Rabu (16/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Asri Ludin mengingatkan Muliadi agar menjalankan pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Kalau ada perbuatan serupa, saya tidak akan segan memberhentikan. Bekerjalah di atas aturan,” tegas Asri Ludin.

Kades Timbang Deli diberhentikan
Pada rakor yang sama, Asri Ludin juga menetapkan pemberhentian Kepala Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Hendri Ardiansyah Putera.

Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 100.3.3.2/803/KPTS/2026.

Surat keputusan pemberhentian diserahkan kepada Camat Galang Dharma Bakti Harahap yang mewakili kepala desa.

Menurut Asri Ludin, pemberhentian tersebut berkaitan dengan persoalan dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Salah satu persoalan yang disebutkan adalah tidak dibayarkannya honor kader selama tiga tahun berturut-turut.

Kalau kepala desa tidak beres, saya juga tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” ujar Asri Ludin.

Kepala desa diminta taat aturan
Asri Ludin meminta seluruh kepala desa di Kabupaten Deli Serdang menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan.

Ia juga mengingatkan para kepala desa untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan dengan baik.  Bekerjalah sesuai aturan dan jaga kepercayaan masyarakat,” pesannya.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa pengelolaan pemerintahan desa harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.( Sopian )


Post a Comment