INTEGRITAS.web.id - BANTEN. Ketenangan jemaat Gereja Orthodox Indonesia di Banten terusik oleh mencuatnya dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang rohaniwan berinisial Romo DB. Sejumlah pihak mengaku kecewa dan meminta dugaan tersebut diusut secara terbuka melalui mekanisme hukum.
Salah satu orang yang mengaku menjadi korban, pria berinisial SBG, membeberkan pengalaman yang disebut terjadi ketika dirinya berada di kamar pribadi Romo DB. Menurut keterangannya, peristiwa bermula dari aktivitas memijat yang disebut telah dilakukan secara rutin.
Namun, situasi kemudian berubah. SBG mengaku diperlihatkan tayangan bernuansa romantis sesama pria sebelum dirinya mengalami tindakan fisik yang dinilainya tidak pantas. Terkejut dengan kejadian tersebut, SBG mengaku langsung meninggalkan lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Romo DB disebut pernah dilaporkan kepada kepolisian pada sekitar tahun 2000-an terkait dugaan pelecehan terhadap seseorang berinisial YSA.
Sejumlah orang yang mengaku mengetahui persoalan tersebut juga menyatakan siap memberikan keterangan apabila proses hukum dilakukan.
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan kesaksian pihak yang mengaku sebagai korban, sehingga kebenarannya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dikonfirmasi mengenai tuduhan tersebut, Romo DB memberikan bantahan. Ia menyatakan tidak pernah melakukan pelecehan, baik secara fisik maupun verbal, terhadap SBG.
Ia bahkan menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya merupakan fitnah. Romo DB meminta siapa pun yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian, bukan menyebarkannya di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut membuat persoalan semakin menjadi perhatian karena kini terdapat dua versi yang berseberangan: pihak yang mengaku sebagai korban meminta dugaan tersebut diungkap, sementara Romo DB menolak seluruh tuduhan.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan keprihatinannya terhadap munculnya dugaan pelecehan seksual yang dikaitkan dengan lingkungan keagamaan.
Menurut Wilson, perkara semacam ini harus ditempatkan dalam koridor hukum. Terduga pelaku memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, sementara pihak yang mengaku sebagai korban juga berhak mendapatkan ruang aman untuk menyampaikan laporan dan memperoleh keadilan.
Kita wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi terduga pelaku, sekaligus memberikan ruang aman serta keadilan bagi pihak yang mengaku sebagai korban.
Wilson menilai, apabila terdapat bukti yang cukup, laporan resmi kepada kepolisian merupakan langkah paling tepat agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif dan transparan.
Penyelesaian melalui jalur hukum resmi di kepolisian adalah langkah paling bijak agar penanganan kasus ini transparan, objektif, dan tidak menjadi liar di tengah masyarakat,” ujarnya
Dugaan yang muncul ini bukan sekadar persoalan antara individu. Ketika seseorang berada dalam posisi sebagai figur keagamaan, terdapat kepercayaan moral dan spiritual yang diberikan oleh jemaat.
Karena itu, setiap tuduhan pelecehan seksual yang muncul di lingkungan keagamaan perlu ditangani secara serius, tetapi juga tidak boleh berubah menjadi penghakiman tanpa pembuktian.
Pemikiran Plato mengenai hubungan antara kepemimpinan, moralitas, dan keteladanan menjadi relevan dalam konteks ini. Demikian pula prinsip Immanuel Kant mengenai penghormatan terhadap martabat manusia.
Jika dugaan tersebut kelak terbukti melalui proses hukum, maka persoalannya bukan hanya menyangkut pelanggaran terhadap korban, tetapi juga menyentuh persoalan integritas seorang figur yang memiliki otoritas moral.
Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, maka kehormatan dan nama baik pihak yang dituduh juga harus dipulihkan.l
Pembuktian yang objektif menjadi jalan untuk memisahkan antara fakta, kesaksian, dugaan, dan fitnah. Dengan demikian, keadilan bagi pihak yang mengaku sebagai korban tetap terjaga, sementara hak hukum Romo DB sebagai pihak yang membantah tuduhan juga tetap dihormati. ( Ruth )
Posting Komentar