INTEGRITAS.web.id - BELAWAN. Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar aparat Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Sebuah rumah di Jalan Suasa Tengah Pasar 4 Gang Mawar, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, digerebek polisi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial RR (26), ASP (26), AFM (26), dan RFR (23).
Polisi turut menyita sejumlah paket sabu, plastik klip kosong, pipet ujung runcing, timbangan digital hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencium adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melalui penyelidikan.
Setelah informasi dinilai cukup kuat, petugas bergerak cepat. Rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika tersebut digerebek. Empat pria pun diamankan tanpa memberi ruang bagi dugaan jaringan itu untuk melarikan diri.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, SH., MH., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi. Setelah informasi dipastikan, petugas bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar AKP A.R. Riza.
Dari RR, petugas menemukan satu paket sabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu pipet ujung runcing serta uang tunai Rp180.000.
Sementara dari ASP, polisi mengamankan satu paket sedang dan tujuh paket kecil sabu, plastik klip kosong, satu lembar plastik klip sedang kosong, satu unit timbangan digital, sebuah dompet kecil warna merah serta uang tunai Rp70.000.
Dari AFM ditemukan satu paket sabu, plastik klip kecil kosong, pipet ujung runcing dan uang tunai Rp80.000.
Sedangkan dari RFR, petugas mengamankan dua paket sabu, satu lembar plastik klip sedang kosong serta uang tunai Rp130.000.
Tak berhenti pada penangkapan di lokasi, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut.
Dari pemeriksaan awal, ASP, AFM dan RFR mengaku memperoleh sabu dari RR. Sementara RR mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan.
Polisi kini memburu mata rantai berikutnya.Hal ini masih terus kami dalami dalam proses penyidikan,” jelas AKP A.R. Riza.
Kasat Narkoba menegaskan, penangkapan empat orang tersebut bukanlah akhir dari pengungkapan kasus. Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang diduga berada di balik peredaran sabu tersebut.
Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan empat tersangka. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana narkotika tersebut diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredarannya,” tegasnya.
Polisi juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam membongkar jaringan narkotika.
Keempat tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Penggerebekan di Mabar Hilir ini sekaligus menjadi peringatan keras: peredaran sabu yang bersembunyi di balik rumah-rumah warga terus diburu, dan polisi menyatakan pengejaran terhadap jaringan pemasok belum berakhir. ( Red )
Posting Komentar