INTEGRITAS.web.id — BERINGIN. Pelaksanaan pembangunan drainase melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan. Perhatian muncul menyusul adanya perbedaan keterangan mengenai biaya pembangunan dan penggunaan anggaran di lapangan.
Program tersebut disebut dikelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Sidodadi Ramunia yang diketuai Budi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat 11 titik pekerjaan dengan nilai anggaran pembangunan fisik sekitar Rp195 juta per titik. Jika dikalikan 11 titik, total nilai pekerjaan fisik mencapai sekitar Rp2,145 miliar.
P3-TGAI merupakan program pemerintah yang bersumber dari APBN dan pelaksanaannya dilakukan secara swakelola melalui P3A. Dalam pelaksanaannya, aspek transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi keuangan dan kualitas pekerjaan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
Persoalan muncul ketika terdapat perbedaan keterangan mengenai biaya pembangunan satu titik drainase.
Seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut pembangunan satu titik drainase dengan panjang sekitar 230 meter diperkirakan menghabiskan biaya sekitar Rp100 juta.
Koral: 8 dam truk × Rp2.300.000 = Rp18.400.000
Pasir: 10 dam truk × Rp400.000 = Rp4.000.000
Semen: 200 sak × Rp75.000 = Rp15.000.000
Upah: 230 meter × Rp120.000 = Rp27.000.000
PPN 11 persen = Rp21.450.000
PPh 3 persen = Rp5.850.000
Dari simulasi tersebut diperoleh angka sekitar Rp92,3 juta.
Namun, angka tersebut bukan hasil audit dan bukan pula perhitungan resmi pemerintah. Perhitungan hanya merupakan simulasi berdasarkan volume dan harga yang diperoleh dari keterangan pekerja. Biaya mobilisasi, alat, administrasi, pekerjaan tambahan, kondisi lapangan, pajak sesuai ketentuan, maupun komponen lain dalam RAB dapat menyebabkan nilai sebenarnya berbeda.
Meski demikian, adanya perbedaan antara nilai anggaran fisik sekitar Rp195 juta per titik dengan simulasi biaya tersebut menjadi hal yang perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan perhitungan resmi.
Ketika salah seorang anggota P3A dikonfirmasi mengenai anggaran pekerjaan, diperoleh keterangan bahwa Budi selaku ketua P3A justru mengalami kerugian dan harus berutang untuk menutupi biaya pembangunan.
Keterangan tersebut berbeda dengan informasi dari pekerja yang memperkirakan biaya pembangunan berada jauh di bawah nilai anggaran fisik per titik.
Perbedaan informasi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar: berapa sebenarnya biaya riil pembangunan satu titik drainase tersebut?
Budi selaku Ketua P3A juga telah dikonfirmasi mengenai pekerjaan tersebut.
Dalam keterangannya, Budi menyampaikan bahwa anggaran dari pemerintah pusat belum dibayarkan dan pembangunan masih ditalangi olehnya. Ia juga menyebut hingga saat ini masih memiliki utang di panglong.
Keterangan tersebut perlu diuji dan ditempatkan secara berimbang dengan dokumen administrasi program, mekanisme pencairan dana, RAB, bukti pembelian material, daftar pembayaran pekerja serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Dengan 11 titik pekerjaan dan nilai fisik sekitar Rp195 juta per titik, nilai keseluruhan pekerjaan disebut mencapai sekitar Rp2,145 miliar.
Nominal tersebut cukup besar karena berkaitan dengan program yang bersumber dari APBN. Karena itu, informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi relevan untuk diketahui oleh anggota P3A maupun masyarakat.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui dokumen dan data antara lain:
Berapa nilai RAB masing-masing titik pekerjaan?
Berapa volume pekerjaan yang ditetapkan?
Berapa harga dan jumlah material yang dibeli?
Berapa jumlah tenaga kerja serta total pembayaran upah?
Bagaimana mekanisme pencairan dan penggunaan dana?
Apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai RAB dan spesifikasi teknis?
Apakah terdapat perbedaan antara nilai RAB dengan biaya riil pelaksanaan?
Jika terdapat perbedaan, bagaimana pencatatan dan pertanggungjawabannya?
Pertanyaan tersebut bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran. Pertanyaan itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.
P3-TGAI pada prinsipnya dilaksanakan secara swakelola melalui P3A. Karena itu, transparansi mengenai perencanaan dan penggunaan anggaran menjadi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Jika seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan, maka RAB, volume pekerjaan, bukti pembelian material, pembayaran tenaga kerja dan laporan pertanggungjawaban dapat menjadi dasar untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.
Jika benar terdapat kerugian seperti yang disampaikan, perhitungannya juga perlu dapat dijelaskan dan didukung dokumen.
Begitu pula apabila seluruh biaya telah sesuai dengan RAB, maka dokumen RAB dan realisasi pekerjaan dapat menjadi rujukan untuk menjawab perbedaan informasi yang berkembang.
Dengan demikian, polemik mengenai pembangunan drainase P3-TGAI di Desa Sidodadi Ramunia tidak perlu berhenti pada klaim maupun bantahan. Data, dokumen dan realisasi pekerjaan di lapangan merupakan dasar yang lebih tepat untuk menjelaskan penggunaan anggaran tersebut.
Publik pada akhirnya hanya membutuhkan keterbukaan: berapa anggarannya, bagaimana digunakan, dan bagaimana dipertanggungjawabkan.(Tim)
Posting Komentar