INTEGRITAS web id -LUBUK PAKAM Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang memproses pergantian Kepala Subbidang (Kasubbid) Kas Daerah setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri. Di sisi lain, Inspektorat Deli Serdang masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan pengutipan terhadap pihak ketiga yang diduga melibatkan pegawai di bidang perbendaharaan.
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Deli Serdang, Eddy Hermawan, membenarkan pengunduran diri pejabat sebelumnya. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan penerimaan suap dari pihak ketiga yang kini masih dalam proses pemeriksaan.Ada dugaan menerima suap dari pihak ketiga,” ujar Eddy.
Menurutnya, proses administrasi pergantian pejabat Kasubbid Kas Daerah masih berjalan. Pergantian tersebut diharapkan dapat mendukung penataan organisasi sekaligus menjaga kredibilitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan maupun praktik pengutipan yang tidak sesuai ketentuan.
Setiap dugaan pelanggaran, kata dia, harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai peraturan yang berlaku.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat integritas aparatur serta mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Terpisah, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Deli Serdang, Gita Priscilia, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap dugaan tersebut masih berlangsung.
Hingga Selasa malam (13/10/2026), Inspektorat telah meminta keterangan dari Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Deli Serdang dan salah seorang kepala subbidang.
Selanjutnya, kami masih akan memanggil pihak-pihak lain untuk mendukung pengumpulan bukti terkait dugaan tersebut,” jelas Gita.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan guna mengungkap persoalan tersebut secara menyeluruh.
Hingga proses pemeriksaan selesai, dugaan penerimaan suap tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada hasil pemeriksaan yang memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.( Sopian )
Posting Komentar