INTEGRITAS.web.id - MEDAN,
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sapta Putra, dalam rangka program Jaksa Sahabat Pendidik, Selasa (6/10/2026).
Program yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tersebut diarahkan untuk memberikan pendampingan dan konsultasi hukum kepada kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun Pengguna Anggaran (PA), khususnya terkait pengelolaan anggaran pendidikan.
Bupati Asri Ludin Tambunan menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum penting untuk memastikan pengelolaan anggaran sekolah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendampingan seperti ini penting agar setiap proses berjalan sesuai aturan dan kepala sekolah dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik,” ujar Bupati.
Ia mengatakan, sinergi Pemkab Deli Serdang dengan kejaksaan diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan yang tertib, transparan, akuntabel dan berintegritas.
Upaya pencegahan sejak awal, lanjutnya, diperlukan agar anggaran pendidikan dapat digunakan secara tepat dan manfaatnya dirasakan langsung oleh peserta didik serta masyarakat.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengatakan penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara serentak di 33 kabupaten/kota, baik secara luring maupun daring.
Menurutnya, pendampingan hukum dapat memberikan rasa aman bagi kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tugas, terutama berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan.
Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tatakelolanya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin, menegaskan pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan pendidikan harus dilakukan sejak tahap awal.
Pendidikan, katanya, tidak hanya menyangkut transformasi ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter dan akhlak generasi bangsa.
Pencegahan dilakukan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban,” ujarnya.
Muhibuddin menjelaskan, pendekatan kejaksaan dalam program Jaksa Sahabat Pendidik bersifat preventif. Kepala sekolah dapat memanfaatkan ruang konsultasi dengan bidang Intelijen maupun Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) apabila menghadapi persoalan atau keraguan terkait aspek hukum.
Lebih baik jaksa datang ke sekolah sebelum terjadi penyimpangan, daripada datang membawa surat panggilan karena sudah terjadi kerugian,” tegasnya.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan.
Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, guru dan kepala sekolah untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar maupun korupsi.
Dengan program tersebut, sinergi pemerintah daerah dan kejaksaan diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan serta menciptakan pengelolaan anggaran pendidikan yang semakin transparan dan akuntabel.( Sopian )
Posting Komentar