INTEGRITAS.web.id – LUBUK PAKAM. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memutus hubungan kerja dengan seorang guru honorer di Kecamatan Namorambe yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi. Pemerintah daerah juga akan mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidik guru tersebut.
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers bersama Polresta Deli Serdang, Kamis, 29 Oktober 2026. Ia mengatakan pemerintah daerah turut menyiapkan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban.
Pemerintah kabupaten tentu sangat kecewa dan terpukul dengan kondisi seperti ini,” kata Asri Ludin. Ia berjanji memastikan kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan Deli Serdang.
Guru berinisial MJH, 37 tahun, tersebut mengajar mata pelajaran agama dan telah bekerja sekitar satu tahun. Menurut Kapolresta Deli Serdang Komisaris Besar Muhammad, dugaan pencabulan itu terjadi pada Juli 2026.
Polisi telah mengidentifikasi delapan korban yang keterangannya berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi, mengamankan barang bukti, melakukan visum terhadap korban, serta menetapkan tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” ujar Muhammad.
Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan KUHP sebagaimana disampaikan kepolisian. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Di luar proses pidana, pemerintah kabupaten memastikan para korban memperoleh pendampingan psikologis dan hukum. Orang tua korban juga dilibatkan dalam konseling untuk membantu pemulihan kondisi anak.
Asri Ludin mengatakan pendampingan dilakukan sejak kasus tersebut terungkap.
Pemerintah berharap para korban dapat mengatasi trauma dan tetap melanjutkan pendidikan di sekolah masing-masing.
Pemkab Deli Serdang juga akan mengevaluasi pengawasan di sekolah tempat kejadian. Kepala sekolah yang bersangkutan direncanakan menerima surat peringatan sebagai bagian dari evaluasi penerapan kebijakan sekolah aman dan nyaman.
Kami sudah menekankan kepada seluruh sekolah dan guru agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak didik,” kata Asri Ludin.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk pengawasan terhadap tenaga pendidik dan mekanisme pelaporan yang memungkinkan dugaan kekerasan ditangani secara cepat.( Sopian )
Posting Komentar