INTEGRITAS.web.id - DELI SERDANG, Informasi mengenai dugaan penangkapan begal di kawasan Mangga 1, perbatasan Lubuk Pakam–Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang beredar di masyarakat pada Sabtu (24/10/2026) mendapat klarifikasi dari pihak kepolisian.

Kapolsek Pagar Merbau, IPTU Chalid Sitorus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan penanganan awal, peristiwa tersebut merupakan dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang penjaga gudang sebagai terlapor dan seorang korban.

Terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh penjaga gudang (terlapor) karena sebelumnya ditegur oleh korban terkait membawa senjata tajam. Karena tidak senang, pelaku menyabetkan senjata tajamnya,” kata Chalid saat dikonfirmasi.

Menurut keterangan kepolisian, personel yang menangani kejadian tersebut mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan terlapor beserta barang bukti.

Sementara itu, korban dibawa ke Puskesmas Pagar Merbau untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah pengamanan awal, terlapor bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Lubuk Pakam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Chalid menegaskan, lokasi kejadian tersebut berada dalam wilayah hukum Polsek Lubuk Pakam.

Sebelumnya, informasi mengenai dugaan penangkapan begal di kawasan Mangga 1 ramai diperbincangkan masyarakat. Peristiwa tersebut disebut-sebut berkaitan dengan perselisihan antara dua pemuda yang saling mengenal.

Namun, berdasarkan klarifikasi Kapolsek Pagar Merbau, peristiwa yang ditangani pada tahap awal berkaitan dengan dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam, bukan penetapan seseorang sebagai pelaku begal.

Klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak langsung menyimpulkan suatu peristiwa sebagai tindak pidana tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Masyarakat juga diimbau untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, terutama informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan atau merugikan pihak tertentu.

Hingga informasi ini disusun, proses penanganan lebih lanjut berada pada kewenangan kepolisian sesuai wilayah hukum dan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.( Ben Petak )


Post a Comment