INTEGRITAS.web.id - LUBUK PAKAM, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mencatat sebanyak 1,6 juta penduduk telah melakukan perekaman sidik jari melalui inovasi Pelayanan Kesehatan Menggunakan Jempol (PAS JEMPOL). Pemerintah daerah menargetkan jumlah tersebut meningkat hingga mencakup 2,1 juta penduduk.
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, mengatakan PAS JEMPOL dikembangkan untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan kesehatan sekaligus meningkatkan efektivitas administrasi pasien.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam program Jurnal Nusantara yang disiarkan langsung Kompas TV, Minggu (11/10/2026).
Menurut Asri Ludin, sistem PAS JEMPOL saat ini telah diterapkan di seluruh puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Deli Serdang. Melalui sistem identifikasi sidik jari, pasien dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus membawa dokumen fisik, termasuk kartu tanda penduduk (KTP).
Tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu membawa berkas apa pun, termasuk KTP,” ujarnya.
Pemkab Deli Serdang selanjutnya menargetkan perluasan penerapan PAS JEMPOL ke fasilitas kesehatan (faskes) swasta. Pemerintah daerah juga berencana mengintegrasikan sistem tersebut dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Selain menggunakan sidik jari, pengembangan teknologi pengenalan wajah atau face recognition turut dipertimbangkan untuk mendukung proses identifikasi pasien.
Terhubung dengan Layanan Dokumen Kependudukan
PAS JEMPOL tidak hanya diarahkan untuk mendukung pelayanan kesehatan. Sistem ini juga memiliki basis data yang mencakup informasi desil kesejahteraan masyarakat.
Data tersebut turut dimanfaatkan dalam pengembangan layanan SIAP SEHAT, yang mencatat peristiwa kelahiran dan kematian di fasilitas kesehatan. Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan akta kematian, dengan lebih mudah.
Pemkab Deli Serdang menargetkan dokumen tersebut dapat diterbitkan dalam waktu 1 x 24 jam melalui pengembangan layanan SIAP SEHAT.
Integrasi data kesehatan dan kependudukan diharapkan dapat memangkas proses administrasi serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Namun, perluasan sistem tersebut juga membutuhkan koordinasi antarlembaga dan kesiapan fasilitas kesehatan yang terlibat.
Asri Ludin berharap PAS JEMPOL dapat berkembang menjadi inovasi pelayanan publik yang diterapkan secara lebih luas, tidak hanya di Deli Serdang, tetapi juga di daerah lain di Indonesia.
Harapan saya, suatu saat inovasi ini bisa menjadi role model dan dilirik Kementerian Dalam Negeri agar memudahkan seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.( Sopian )
Posting Komentar